Ketika kasus
Bailout Century mengemuka dan ramai diperbincangkan di berbagai media
masa, bahkan sampai berujung pada pembentukan Pansus (Panitia khusus) di komisi
III DPR, muncul issue menarik bahwa ada upaya Presiden SBY akan di impeach oleh
kekuatan Politik (oposisi) di DPR, walaupun usaha itu tidak kesampaian
karena kekuatan demokrat dan partai-partai koalisi mayoritas di DPR. dari
kejadian itu kemudian mengundang banyak pihak baik itu akademisi maupun
politisi secara massif berbicara, berpendapat tentang impeachment dan
pemakzulan Presiden. adayang mengatakan bahwa impeachmentdan pemakzulan
Presiden itu merupakan dua pengertian yang berbeda, namun banyak juga
yang berpendapat bahwa kedua Istilah tersebut memiliki pengertian yang sama.
bahkan Penulis sendiri pada awalnya mengira bahwa keduanya sama maknanya hanya
perbedaan harfiahnya saja.olehsebab itu, saya menulis artikel singkat ini
supaya kita dapat memahami dengan benar apa itu impeachmentdan apa itu
pemakzulan?
Karena
bahasannya menyangkut dengan lembaga kepresidenan, ada baiknya penulis
mengawalinya dari istilah Presiden.istilahpresident merupakan derivatif
dari to preside yang berartimemimpin atau tampil di depan.
sedangkan kata Latin presidere berasaldari kata prae
yang berarti di depan, dan kata sedere yang berarti duduk.jabatan
presiden yang dikenal sekarang ini, yaitu sebagai kepala dari Negara yang
berbentuk republik, muncul pertama kali di Amerika Serikat pada abad ke-18.
halini dapat dilihat dalam Konstitusi Amerika (Art. II, Section. 1, Par. 1)
yang dihasilkan oleh Konvensi Federal pada 1787: “The executive power shall
be vested in aPresident of the United States of America….”[1]
Di Indonesia
sendiri, Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar,[2] yang memiliki wewenang baik itu
sebagai Kepala Pemerintahan maupun Kepala Negara.Presiden bersama Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat dan memegang
jabatannya selama masa lima tahun,[3] dan sesudahnyadapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.[4]
Dalam hubungan dengan kekuasaan , suatu adagium yang diterima secara universal
dalam hubungan antara kekuasaan (Pemimpin) dan hukum adalah apa yang dikemukakan
oleh Lord Acton, yaitu power tend to corrupt, absolute power, corrupt
absolutely.[5]konsekuensinya, kekuasaan harus
dibatasi untuk menghindari pemerintahan menjadi tiran. pembatasan dan mekanisme
kontrol inilah yang memungkinkan kekuasaan yang telah diberikan kepada seorang
penguasa yang memegang kendali pemerintahan dapat dicabut kembali.
Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif pada sistem pemerintahan
Presidensial, dan mekanisme kontrol dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat.[6] Ada banyak cara mengontrol jalannya
kekuasaan Negara, antara lain dengan mekanisme pembatasan masa jabatan,
pengawasan secara terus-menrus oleh lembaga perwakilan, serta pemakzulan dari
jabatan.[7]pada praktiknya, pemakzulan dapat
terjadi dalam berbagai bentuk antara lain dengan cara kekerasan, pemaksaan
turun dari tahta (jabatan), pronunciamiento(coup de etat oleh
militer), mengundurkan diri dari jabatannya sampai dengan penyingkiran atau
pengasingan dari wilayah negeri. disamping itu, disuatu Negara Democracy
Konstitutional,untuk melakukan Pemakzulan harus melalui proses hukum di
pengadilan serta proses pertanggungjawaban politik di hadapan rakyat
(referendum) atau lembaga perwakilan rakyat atau juga gabungan keduanya.
Apa itu
Pemakzulan? apa itu Impeachment? dan Perbedaannya
Istilah Pemakzulan merupakan derivatif dari kata “Makzul” berasal
dari kata bahasa Arab, dari akar kata “azala” yang memiliki dua
arti, yaitu 1) mengasingkan, menyisihkan, memisahkan, memencilkan, menyendiri;
dan 2) memecat, pemberhentian, penarikan kembali (Recall), memecat dari
jabatan.[8]
Istilah ini
oleh Bangsa Indonesia atau khususnya bangsa Melayu sudah dikenal cukup lama,
hal ini terlihat dalam kepustakaan kerajaan Melayu ada sebuah kitab berjudul Tsamarat
al-Muhimmat[9]yang ditulis oleh Raja Ali Haji
sekitar Tahun 1859 (1275 H).isi dari kitab tersebut ialah menguraikan secara
khusus tentang pemakzulan dan pemecatan raja-raja. salahsatu kutipannya yaitu “Falaisa
yu’zilu an yazula wasfuhu”,
yangberarti
tiada boleh diturunkan raja itu daripada kerajaannya jika hilang sifat dayil-nya
(adil-nya) sekalipun.[10]dengan demikian raja hanya dapat
dimakzulkan apabila ia kufur atau berpaling dari agama Islam, baik karena
perkataan, atau tindakan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
di samping itu, kata pemakzulan telah menjadi istilah baku bahasa Indonesia
dengan dimuatnya dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), dari sisi bahasa
pemakzulan berarti berhenti memegang jabatan, turun tahta, “memakzulkan”
berarti menurunkan dari tahta, memberhentikan dari jabatan.[11]
sedangkanImpeachment
merupakan istilah bahasa Inggris yang berarti pendakwaan, tuduhan atau panggilan
untuk bertanggungjawab.[12]Impeach sendiri berasal dari bahasa latin,
akar kata “impedicare” artinya menjerat dan pedica
artinya jerat atau perangkap. Istilah ini telah dikenal sejak abab ke-14 di
Inggris.pada awalnya Parliament menggunakan lembaga Impeachmentuntuk
membuat pegawai kerajaan lebih akuntabel, walaupun monarki sendiri kebal
terhadap pengawasan. para menteri dan hakim yang dianggap bersalah melakukan
tindak pidana atau menyalahgunakan kekuasaan eksekutif bertanggung jawab
melalui proses Impeachment yang dilakukan Parliament.
pertengahanabad ke-15 Impeachmenttidak digunakan lagi karena dinasti
Tudor yang kuat menggunakan Parliamentuntuk menghentikan pegawai-pegawai
dengan menggunakan Bill of Attainder (menyiksa dan denda). kemudian
selama awal abad ke-17 pada masa pemerintahan Stuart Kings. Parliamentmenghidupkan
kembali kekuasaan Impeachmentsebagai suatu cara mengekang tendensi kuno
dan monarki. dalam proses sejarah politik di Inggris yang panjang Impeachment
jarang terjadi. disebabkan karena perdana menteri dan pegawai eksekutif
bertanggung jawab kepada parliament sehingga sewaktu-waktu parliamentdapat
memberhentikan seorang pejabat tanpa proses panjang melalui Impeachment,
oleh karena itu kewenangan hukum tersebut sering tidak terpakai. diInggris sendiri
Impeachment digunakan sebagai suatu cara untuk menghukum kesalahan
bertindak sebagaimana dibedakan dari cara memberhentikan seorang perdana
menteri. alasan ini masih valid dan diterima paling tidak dalam teori.[13]pengaturanImpeachmentterhadap
Presiden pada tingkat konstitusi pertama kali dimuat dalam konstitusi Amerika
serikat tahun 1787. selama sejarah ketatanegaraan Amerika serikat baru dua
orang Presiden (Andrew Johnson tahun 1868 dan Wiliam J. Clinton Tahun 1999)
yang dikenai proses Impeachment dan belum ada satupun yang yang
dimakzulkkan akibat proses Impeachment. Sementara itu Richad Nixon pada
tahun 1974 mengundurkan diri sebelum putusan Impeachment dilakukan oleh The
Judiciary Committee of the House.
Menurut
Michael Nelson,[14]Impeachment adalah pengawasan luar biasa (an
extra ordinary legislative check) dan merupakan tindakan Politik dengan
hukuman behenti dari jabatan dan kemungkinan larangan memegang suatu jabatan,
bukan hukuman pidana atau pengenaan sanksi ganti rugi. Selanjutnya, Jimly
Asshiddiqie[15] berpendapat bahwa sesungguhnya arti
impeachment sendiri merupakan tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment
lebih menitikberatkan padaprosesnya dan tidak mesti berakhir dengan
berhenti atau turunnya Presiden atau pejabattinggi negara lain dari jabatannya.
Selain itu, pandangan yang hampir mirip juga dikemukakan oleh salah satu Hakim
Konstitusi Hamdan Zoelva[16] bahwa Impeachment adalah
suatu proses dakwaan yang diajukan oleh cabang legislatif suatu pemerintahan
terhadap pejabat sipil atau dalam beberapa kasus terhadap warga sipil. Secara
hukum istilah Impeachment diterapkan hanya untuk dakwaan.dalampenggunaan
yang umum, hal itu juga mencakup persidangan yang dilakukan cabang legislatif
yang lebih tinggi sebagaimana di Amerika serikat dan Inggris atau oleh
pengadilan sebagaimana di Jerman, Italy, Belgia, Prancis, India atau juga oleh
gabungan keduanya seperti di Negara-negara bagian di Amerika serikat.
Berdasarkan
pandangan tersebut, maka dalam arti sempit Impeachment tidak sama dengan
pemakzulan, karena Impeachment hanya salah satu tahap dari proses
pemakzulan. Impeachment merupakan tingkat pertama dari dua tingkat dalam
suatu proses yang spesifik pada lembaga legislatif untuk memakzulkan pejabat
pemerintahan tanpa persetujuan pejabat bersangkutan. Impeachment jarang
sekali terjadi dalam suatu Negara dan sering disalahpahami maknanya.[17]pada kenyataanya, Impeachment
hanyalah peryataan tuntutan hukum, sejajar dengan tuntutan atau dakwaan pidana
dalam suatu perkara pidana. seorang pejabat yang didakwa dengan melalui proses Impeachment
menghadapi dua keputusan legislatif yang menentukan yaitu dihukum atau tidak
atas dakwaan yang diajukan kepadanya.
Oleh karena
itu, pemakzulan dan Impeachment merupakan dua istilah yang sama sekali
berbeda maknanya. Impeachment Presiden dalam pemahaman masyarakat umum
cenderung keliru karena diartikan sebagai pemakzulan Presiden. padahalImpeachment
hanya salah satu bagian dari proses pemakzulan pejabat publik termasuk
Presiden. maka, dalam konteks ketatanegaraan Indonesia banyak pakar salah
satunya ialah Hamdan Zoelva yang menyarankan menggunakan istilah Pemakzulan
bukanImpeachmentataupun “pemberhentian” sebagaimana dikenal dalam UUD
1945. sebab istilah “pemberhentian” mengandung makna yang lebih luas, dapat
berupa tindakan lebih lanjut dari berhenti karena mengunndurkan diri atau tidak
lagi dapat melaksanakan tugas (incapacity) dalam jabatan. sedangkanImpeachment
selain merupakan istilah asing, juga bermakna sempit yaitu hanya merupakan
salah satu bagian dari proses pemakzulan yang berada pada tahap pendakwaan.
oleh sebab itu, istilah “Pemakzulan” lebih tepat digunakan dibanding kedua
istilah lainnya…salam!
[1] Tim Peneliti pusat penelitian dan
pengkajian Mahkamah Konstitusi, dalam laporan penelitian “Mekanisme Impeachment
Dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”, Kerjasama Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dengan Konrad Adenauer Stiftung, Jakarta, 2005, hal. 23.
[2]Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, cet-11, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan
kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2010), hal. 7.
[3] Pasal 6 A (1),…Ibid,
hal. 9.
[4] Pasal 7,…Ibid, hal.
10.
[5]Surat yang dikirim oleh Lord Acton
kepada Bishop Mandel Creighton pada 1887, lihat http//www.phrase.org.uk/288200.htm.
[6] Michael Nelson dalam Hamdan Zoelva,
Pemakzulan Presiden Di Indonesia, cet-I, (Jakarta: Sinar Grafika,2011),
hlm. 2
[7] Hamdan Zoelva,…Ibid,.
[8] Harith Suleiman Faruqi dalam Hamdan
Zoelva,…Ibid, hlm. 3.
[9]Judul Asli Tsamarat al-Muhimmat
Dliyafat lil-‘Umara wal-kubara li Ahlil Mahkamah.
[10]Raja Ali Haji dalam Hamdan Zoelva,…
Ibid,.
[11] Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi
keempat, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, Balai pusta, 2008), hlm.
865.
[12]John M. Echols & Hassan Shadily,
Kamus Inggris-Indonesia, cet-xxi, (Jakarta: Gramedia, 1995), hlm. 312.
[14]Michael Nelson dalam,…op,cit,
hlm. 9.
[15]Jimly Asshiddiqie dalam kata
pengantar laporan penelitian “Mekanisme Impeachment,..op,cit,.
[16]Hamdan Zoelva,…op,cit, hlm.
8.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar