Halaman

Jumat, 14 September 2012

Pemaksulan dan Empeachment

Ketika kasus Bailout Century mengemuka dan ramai diperbincangkan di berbagai media masa, bahkan sampai berujung pada pembentukan Pansus (Panitia khusus) di komisi III DPR, muncul issue menarik bahwa ada upaya Presiden SBY akan di impeach oleh kekuatan Politik (oposisi) di DPR, walaupun  usaha itu tidak kesampaian karena kekuatan demokrat dan partai-partai koalisi mayoritas di DPR. dari kejadian itu kemudian mengundang banyak pihak baik itu akademisi maupun politisi secara massif berbicara, berpendapat tentang impeachment dan pemakzulan Presiden. adayang mengatakan bahwa impeachmentdan pemakzulan Presiden itu merupakan dua pengertian yang  berbeda, namun banyak juga yang berpendapat bahwa kedua Istilah tersebut memiliki pengertian yang sama. bahkan Penulis sendiri pada awalnya mengira bahwa keduanya sama maknanya hanya perbedaan  harfiahnya saja.olehsebab itu, saya menulis artikel singkat ini supaya kita dapat memahami dengan benar apa itu impeachmentdan apa itu pemakzulan?
Karena bahasannya menyangkut dengan lembaga kepresidenan, ada baiknya penulis mengawalinya dari istilah Presiden.istilahpresident merupakan derivatif dari to preside yang berartimemimpin atau tampil di depan. sedangkan kata Latin presidere berasaldari kata prae yang berarti di depan, dan kata sedere yang berarti duduk.jabatan presiden yang dikenal sekarang ini, yaitu sebagai kepala dari Negara yang berbentuk republik, muncul pertama kali di Amerika Serikat pada abad ke-18. halini dapat dilihat dalam Konstitusi Amerika (Art. II, Section. 1, Par. 1) yang dihasilkan oleh Konvensi Federal pada 1787: “The executive power shall be vested in aPresident of the United States of America….”[1]
Di Indonesia sendiri, Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar,[2] yang memiliki wewenang baik itu sebagai Kepala Pemerintahan maupun Kepala Negara.Presiden bersama Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat dan memegang jabatannya selama masa lima tahun,[3] dan sesudahnyadapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.[4]
            Dalam hubungan dengan kekuasaan , suatu adagium yang diterima secara universal dalam hubungan antara kekuasaan (Pemimpin) dan hukum adalah apa yang dikemukakan oleh Lord Acton, yaitu power tend to corrupt, absolute power, corrupt absolutely.[5]konsekuensinya, kekuasaan harus dibatasi untuk menghindari pemerintahan menjadi tiran. pembatasan dan mekanisme kontrol inilah yang memungkinkan kekuasaan yang telah diberikan kepada seorang penguasa yang memegang kendali pemerintahan dapat dicabut kembali.
            Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif pada sistem pemerintahan Presidensial, dan mekanisme kontrol dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat.[6] Ada banyak cara mengontrol jalannya kekuasaan Negara, antara lain dengan mekanisme pembatasan masa jabatan, pengawasan secara terus-menrus oleh lembaga perwakilan, serta pemakzulan dari jabatan.[7]pada praktiknya, pemakzulan dapat terjadi dalam berbagai bentuk antara lain dengan cara kekerasan, pemaksaan turun dari tahta (jabatan), pronunciamiento(coup de etat oleh militer), mengundurkan diri dari jabatannya sampai dengan penyingkiran atau pengasingan dari wilayah negeri. disamping itu, disuatu Negara Democracy Konstitutional,untuk melakukan Pemakzulan harus melalui proses hukum di pengadilan serta proses pertanggungjawaban politik di hadapan rakyat (referendum) atau lembaga perwakilan rakyat atau juga gabungan keduanya.

Apa itu Pemakzulan? apa itu Impeachment? dan Perbedaannya
            Istilah Pemakzulan merupakan derivatif dari kata “Makzul” berasal dari kata bahasa Arab, dari akar kata “azala” yang memiliki dua arti, yaitu 1) mengasingkan, menyisihkan, memisahkan, memencilkan, menyendiri; dan 2) memecat, pemberhentian, penarikan kembali (Recall), memecat dari jabatan.[8]
Istilah ini oleh Bangsa Indonesia atau khususnya bangsa Melayu sudah dikenal cukup lama, hal ini terlihat dalam kepustakaan kerajaan Melayu ada sebuah kitab berjudul Tsamarat al-Muhimmat[9]yang ditulis oleh Raja Ali Haji sekitar Tahun 1859 (1275 H).isi dari kitab tersebut ialah menguraikan secara khusus tentang pemakzulan dan pemecatan raja-raja. salahsatu kutipannya yaitu “Falaisa yu’zilu an yazula wasfuhu”,
yangberarti tiada boleh diturunkan raja itu daripada kerajaannya jika hilang sifat dayil-nya (adil-nya) sekalipun.[10]dengan demikian raja hanya dapat dimakzulkan apabila ia kufur atau berpaling dari agama Islam, baik karena perkataan, atau tindakan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. di samping itu, kata pemakzulan telah menjadi istilah baku bahasa Indonesia dengan dimuatnya dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), dari sisi bahasa pemakzulan berarti berhenti memegang jabatan, turun tahta, “memakzulkan” berarti menurunkan dari tahta, memberhentikan dari jabatan.[11]
sedangkanImpeachment merupakan istilah bahasa Inggris yang berarti pendakwaan, tuduhan atau panggilan untuk bertanggungjawab.[12]Impeach sendiri berasal dari bahasa latin, akar kata “impedicare” artinya menjerat dan pedica artinya jerat atau perangkap. Istilah ini telah dikenal sejak abab ke-14 di Inggris.pada awalnya Parliament menggunakan lembaga Impeachmentuntuk membuat pegawai kerajaan lebih akuntabel, walaupun monarki sendiri kebal terhadap pengawasan. para menteri dan hakim yang dianggap bersalah melakukan tindak pidana atau menyalahgunakan kekuasaan eksekutif bertanggung jawab melalui proses Impeachment yang dilakukan Parliament. pertengahanabad ke-15 Impeachmenttidak digunakan lagi karena dinasti Tudor yang kuat menggunakan Parliamentuntuk menghentikan pegawai-pegawai dengan menggunakan Bill of Attainder (menyiksa dan denda). kemudian selama awal abad ke-17 pada masa pemerintahan Stuart Kings. Parliamentmenghidupkan kembali kekuasaan Impeachmentsebagai suatu cara mengekang tendensi kuno dan monarki. dalam proses sejarah politik di Inggris yang panjang Impeachment  jarang terjadi. disebabkan karena perdana menteri dan pegawai eksekutif bertanggung jawab kepada parliament sehingga sewaktu-waktu parliamentdapat memberhentikan seorang pejabat tanpa proses panjang melalui Impeachment, oleh karena itu kewenangan hukum tersebut sering tidak terpakai. diInggris sendiri Impeachment digunakan sebagai suatu cara untuk menghukum kesalahan bertindak sebagaimana dibedakan dari cara memberhentikan seorang perdana menteri. alasan ini masih valid dan diterima paling tidak dalam teori.[13]pengaturanImpeachmentterhadap Presiden pada tingkat konstitusi pertama kali dimuat dalam konstitusi Amerika serikat tahun 1787. selama sejarah ketatanegaraan Amerika serikat baru dua orang Presiden (Andrew Johnson tahun 1868 dan Wiliam J. Clinton Tahun 1999) yang dikenai proses Impeachment dan belum ada satupun yang yang dimakzulkkan akibat proses Impeachment. Sementara itu Richad Nixon pada tahun 1974 mengundurkan diri sebelum putusan Impeachment dilakukan oleh The Judiciary Committee of the House.
Menurut Michael Nelson,[14]Impeachment adalah pengawasan luar biasa (an extra ordinary legislative check) dan merupakan tindakan Politik dengan hukuman behenti dari jabatan dan kemungkinan larangan memegang suatu jabatan, bukan hukuman pidana atau pengenaan sanksi ganti rugi. Selanjutnya, Jimly Asshiddiqie[15] berpendapat bahwa sesungguhnya arti impeachment sendiri merupakan tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment lebih menitikberatkan padaprosesnya dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabattinggi negara lain dari jabatannya. Selain itu, pandangan yang hampir mirip juga dikemukakan oleh salah satu Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva[16] bahwa Impeachment adalah suatu proses dakwaan yang diajukan oleh cabang legislatif suatu pemerintahan terhadap pejabat sipil atau dalam beberapa kasus terhadap warga sipil. Secara hukum istilah Impeachment diterapkan hanya untuk dakwaan.dalampenggunaan yang umum, hal itu juga mencakup persidangan yang dilakukan cabang legislatif yang lebih tinggi sebagaimana di Amerika serikat dan Inggris atau oleh pengadilan sebagaimana di Jerman, Italy, Belgia, Prancis, India atau juga oleh gabungan keduanya seperti di Negara-negara bagian di Amerika serikat.
Berdasarkan pandangan tersebut, maka dalam arti sempit Impeachment tidak sama dengan pemakzulan, karena Impeachment hanya salah satu tahap dari proses pemakzulan. Impeachment merupakan tingkat pertama dari dua tingkat dalam suatu proses yang spesifik pada lembaga legislatif untuk memakzulkan pejabat pemerintahan tanpa persetujuan pejabat bersangkutan. Impeachment jarang sekali terjadi dalam suatu Negara dan sering disalahpahami maknanya.[17]pada kenyataanya, Impeachment hanyalah peryataan tuntutan hukum, sejajar dengan tuntutan atau dakwaan pidana dalam suatu perkara pidana. seorang pejabat yang didakwa dengan melalui proses Impeachment menghadapi dua keputusan legislatif yang menentukan yaitu dihukum atau tidak atas dakwaan yang diajukan kepadanya.
Oleh karena itu, pemakzulan dan Impeachment merupakan dua istilah yang sama sekali berbeda maknanya. Impeachment Presiden dalam pemahaman masyarakat umum cenderung keliru karena diartikan sebagai pemakzulan Presiden. padahalImpeachment hanya salah satu bagian dari proses pemakzulan pejabat publik termasuk Presiden. maka, dalam konteks ketatanegaraan Indonesia banyak pakar salah satunya ialah Hamdan Zoelva yang menyarankan menggunakan istilah Pemakzulan bukanImpeachmentataupun “pemberhentian” sebagaimana dikenal dalam UUD 1945. sebab istilah “pemberhentian” mengandung makna yang lebih luas, dapat berupa tindakan lebih lanjut dari berhenti karena mengunndurkan diri atau tidak lagi dapat melaksanakan tugas (incapacity) dalam jabatan. sedangkanImpeachment selain merupakan istilah asing, juga bermakna sempit yaitu hanya merupakan salah satu bagian dari proses pemakzulan yang berada pada tahap pendakwaan. oleh sebab itu, istilah “Pemakzulan” lebih tepat digunakan dibanding kedua istilah lainnya…salam!

[1] Tim Peneliti pusat penelitian dan pengkajian Mahkamah Konstitusi, dalam laporan penelitian “Mekanisme Impeachment Dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”, Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Konrad Adenauer Stiftung, Jakarta, 2005, hal. 23.
[2]Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, cet-11, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2010), hal. 7.
[3] Pasal 6 A (1),…Ibid,  hal. 9.
[4] Pasal 7,…Ibid,  hal. 10.
[5]Surat yang dikirim oleh Lord Acton kepada Bishop Mandel Creighton pada 1887, lihat http//www.phrase.org.uk/288200.htm.
[6] Michael Nelson dalam Hamdan Zoelva, Pemakzulan Presiden Di Indonesia, cet-I, (Jakarta: Sinar Grafika,2011), hlm. 2
[7] Hamdan Zoelva,…Ibid,.
[8] Harith Suleiman Faruqi dalam Hamdan Zoelva,…Ibid, hlm. 3.
[9]Judul Asli Tsamarat al-Muhimmat Dliyafat lil-‘Umara wal-kubara li Ahlil Mahkamah.
[10]Raja Ali Haji dalam Hamdan Zoelva,… Ibid,.
[11] Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi keempat, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, Balai pusta, 2008), hlm. 865.
[12]John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, cet-xxi, (Jakarta: Gramedia, 1995), hlm. 312.
[13]http://en.wikipedia.org./wiki/Impeachment, diakses tanggal 25 agustus 2012.
[14]Michael Nelson dalam,…op,cit, hlm. 9.
[15]Jimly Asshiddiqie dalam kata pengantar laporan penelitian “Mekanisme Impeachment,..op,cit,.
[16]Hamdan Zoelva,…op,cit, hlm. 8.
[17]http://en.wikipedia.org./wiki/Impeachment, diakses tanggal 25 agustus 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar