Visum et repertum merupakan salah satu alat bukti surat yang biasa
digunakan di dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terutama di dalam
proses penyidikan. Dalam kasus-kasus pidana teRtentu, penyidik sangat
bergantung terhadap visum et repertum untuk mengungkap lebih jauh suatu
peristiwa pidana yang sedang ditanganinya. Kasus-kasus tersebut antara lain
adalah penganiayaan. yang termasuk salah satu tindak pidana yang paling banyak
terjadi, menjadikan pembuktian melalui bantuan ahli sangat diperlukan. Karena
,dari visum et repertum yang dilakukan oleh ahli forensik tersebut penyidik
dapat mengetahui kebenaran materiil dari suatu kasus penganiayaan dan
menindaklanjuti kasus tersebut. keberadaan visum et repertum ternyata selalu
dibutuhkan dalam setiap penyidikan tindak pidana penganiayaan . Hasil visum et
repertum dari dokter ahli mutlak dicantumkan di dalam berkas perkara
penganiyaan yang disidik oleh penyidik. Adapun fungsi dari visum et repertum
itu sendiri bagi penyidik adalah memberikan petunjuk mengenai adanya unsur
penganiayaan dan unsur kesengajaan, perkiraan waktu terjadinya tindak pidana
penganiayaan, juga dapat memberikan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti
dalam tindak pidana penganiayaan. visum et repertum juga berfungsi sebagai
bukti permulaan bagi penyidik untuk melakukan penindakan lainnya dalam
mengungkap suatu kasus tindak pidana penganiayaan dan keberadaan visum et
repertum penting untuk kelengkapan/kesempurnaan berkas perkara tindak pidana
penganiayaan yang dibuat dan diserahkan penyidik kepada penuntut umum.
Sedangkan kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam mempergunakan visum et
repertum adalah adanya penolakan dari korban ketika dimintai visum et reperfum,
keterlambatan korban melaporkan penganiayaan kepada polisi, dan penyidik tidak
dapat membaca hasil visum et repertum. Upaya yang dilakukan untuk melengkapi
hasil visum et repertum tersebut antara lain dengan cara pemanggilan tersangka
dan korban, pemeriksaan dan penyitaan benda-benda yang dapat menjadi barang
bukti terjadinya tinda-k pidana penganiayaan, dan Pemeriksaan Tempat Kejadian
perkara (TKP).//bung//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar