Halaman

Kamis, 27 September 2012

ALAT BUKTI VISUM ET REPERTUM



 Visum et repertum merupakan salah satu alat bukti surat yang biasa digunakan di dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terutama di dalam proses penyidikan. Dalam kasus-kasus pidana teRtentu, penyidik sangat bergantung terhadap visum et repertum untuk mengungkap lebih jauh suatu peristiwa pidana yang sedang ditanganinya. Kasus-kasus tersebut antara lain adalah penganiayaan. yang termasuk salah satu tindak pidana yang paling banyak terjadi, menjadikan pembuktian melalui bantuan ahli sangat diperlukan. Karena ,dari visum et repertum yang dilakukan oleh ahli forensik tersebut penyidik dapat mengetahui kebenaran materiil dari suatu kasus penganiayaan dan menindaklanjuti kasus tersebut. keberadaan visum et repertum ternyata selalu dibutuhkan dalam setiap penyidikan tindak pidana penganiayaan . Hasil visum et repertum dari dokter ahli mutlak dicantumkan di dalam berkas perkara penganiyaan yang disidik oleh penyidik. Adapun fungsi dari visum et repertum itu sendiri bagi penyidik adalah memberikan petunjuk mengenai adanya unsur penganiayaan dan unsur kesengajaan, perkiraan waktu terjadinya tindak pidana penganiayaan, juga dapat memberikan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam tindak pidana penganiayaan. visum et repertum juga berfungsi sebagai bukti permulaan bagi penyidik untuk melakukan penindakan lainnya dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana penganiayaan dan keberadaan visum et repertum penting untuk kelengkapan/kesempurnaan berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang dibuat dan diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Sedangkan kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam mempergunakan visum et repertum adalah adanya penolakan dari korban ketika dimintai visum et reperfum, keterlambatan korban melaporkan penganiayaan kepada polisi, dan penyidik tidak dapat membaca hasil visum et repertum. Upaya yang dilakukan untuk melengkapi hasil visum et repertum tersebut antara lain dengan cara pemanggilan tersangka dan korban, pemeriksaan dan penyitaan benda-benda yang dapat menjadi barang bukti terjadinya tinda-k pidana penganiayaan, dan Pemeriksaan Tempat Kejadian perkara (TKP).//bung//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar