Halaman

Kamis, 27 September 2012

Makalah Kasus Pidana Penganiayaan



KASUS PIDANA PENGANIAYAAN

BAB I
PENDAHULUAN 

  A. Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan
kekuasaan belaka. Penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku juga berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum tersebut harus ditegakkan demi terciptanya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang diamatkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-empat yaitu membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang tentunya tidak terlepas dari pengaruh perkembangan jaman yang sudah mendunia. Dimana perkembangan yang terjadi sudah mulai merambah banyak aspek kehidupan. Perkembangan jaman sekarang ini tidak hanya membawa pengaruh besar pada Negara Indonesia melainkan juga berdampak pada perkembangan masyarakat, perilaku, maupun pergeseran budaya dalam masyarakat. Terlebih lagi setelah masa reformasi kondisi ekonomi bangsa ini yang semakin terpuruk. Tidak hanya mengalami krisis ekonomi saja namun juga berdampak pada krisis moral. Terjadinya peningkatan kepadatan penduduk, jumlah pengangguran yang semakin bertambah, didukung dengan angka kemiskinan yang tinggi mengakibatkan seseorang dapat berbuat kejahatan. Karena desakan ekonomi, banyak orang yang mengambil jalan pintas dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang. Masalah ini menyebabkan semakin tingginya angka kriminalitas terutama di daerah urban yang padat penduduk.

Pengertian Hukum pidana ada bermacam macam menurut ahli tapi disini kami hanya memakai pendapat seorang ahli bernama Moeljatno : menurut moeljatno bahwa: Hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang,  dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan  apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP.

 


BAB II
PEMBAHASAN
 
  A. Tindak pidana penganiyayaan
Dalam kasus tindak pidana penganiyayaan dapat di bagi menjadi 2 yaitu:
(Penganiayaan Biasa Dan Penganiayaan Ringan) –misalnya Peristiwa Penganiayaan dengan korban Cici Paramida yang dilakukan oleh suaminya dan juga salah satu anggota DPR RI dari partai demokrat yang kepalanya dilempar buku oleh George Adicondro dalam sebuah diskusi.

Atas dua peristiwa tersebut jika kita merujuk pada KUHP setidaknya peristiwa tersebut masuk dalam unsur-unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) (Penganiayaan biasa) Jo. 352 ayat (1) KUHP (penganiayaan Ringan).

Dalam beberapa perkara pidana penganiayaan memang tidak mudah untuk menentukan apakah sebuah penganiayaan masuk dalam kategori Penganiayaan Biasa dengan Penganiaayaan Ringan. Hal ini nampaknya perlu kita kaji lebih dalam, menginggat dalam beberapa perkara terkadang Penyidik (Kepolisian) tidak sejalan dengan apa yang diinginkan oleh korban. Khususnya berkaitan dengan ditahan atau tidaknya seorang pelaku Penganiayaan, mengingat jika si pelaku dikenakan pasal 351 (1) KUHP maka hal tersebut masuk dalam unsur penganiayaan biasa dimana pelaku harus ditahan, jika pelaku dikenakan pasal 352 (1) KUHP maka hal tersebut masuk dalam unsure penganiayaan ringan sehingga pelaku tidak bisa ditahan. (Lihat ketetuan pasal 21 Ayat (4) KUHAP).

Contoh: :
Pada tanggal 7 Maret 2010, pukul 03.30 WIB ada seseorang perempuan dianiaya oleh mantan suaminya, akibat penganiayaan tersebut si korban mengalami luka dan rasa sakit pada bagian bibir dan mulutnya. Bahwa setelah peristiwa tersebut terjadi Korban pada waktu yang sama melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah sampai dan melaporkan peristiwa tersebut Si Korban di mintai keterangan (BAP) tentang bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan siapa pelakunya, hingga pada akhirnya munculah pertanyaan terakhir dari penyidik , dan si Korban ditanya oleh Penyidik : Apakah setelah peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Saksi Korban masih bisa bekerja ? Jawab Korban “ Iya, saya masih bisa bekerja dengan baik. Bahwa dengan alasan si korban masih bisa bekerja dengan baik, akhirnya Penyidik berkesimpulan bahwa Pelaku dikenakan pasal 352 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan ringan walaupun jika kita lihat secara kasat mata demikian rupa parahnya luka tersebut. Akibat dari penggunaan pasal tersebut akhirnya Pelaku tidak ditahan.

Bahwa selanjutnya setelah proses Pelaporan dan pemeriksaan selesai, ternyata keesokan harinya akibat dari pemukulan tersebut Korban merasakan sakit nyeri yang luar biasa pada bagian mulutnya, sehingga menyebabkan si Korban tidak bisa berfikir dan berkonsentrasi, dan pada hari selanjutnya tanggal 8 Maret 2010 korban tidak bisa masuk kerja. Bahwa selanjutnya Korban kembali mendatangi Penyidik dan meminta supaya pelaku ditahan, mengingat rasa sakit yang dialami oleh Korban luar biasa sakitnya, khususnya dibagian mulut. Atas pernmintaan tersebut Penyidik menolak untuk melakukan penahanan dengan alasan si korban bukan lah penyanyi , sehingga walaupun mulutnya sakit dianggap masih bisa melakukan aktifitas. Namun sebaliknya jikapun luka kecil dijari seorang pemain biola yang hal tersebut menyebabkan si pemain biola tidak bisa bermain biola maka kejahatan tersebut adalan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan sipelaku bisa ditahan.

Bahwa pandangan tersebut sangatlah konservatif, diskirminatif dan sangat jauh dari rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengingat konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik terlalu simplikatif dalam mengartikan sakit yang dapat mengahalangi seseorang untuk bekerja. Bagaimana jika si Korban adalan seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja / pengangguran, ketika dirinya teraniaya dan menimbulkan luka dijarinya sehingga akibat luka dijarinya dia tidak bisa memotong bawang atau cabai apakah sipelaku bisa dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan ditahan. Pertanyaan ini sangat penting untuk kita ajukan, mengingat terkadang penyidik sering kali bermain-main dan melakukan jual beli pasal dalam sebuah perkara, dimana kepada korban dia mengatakan pasal yang dikenakan adalah pasal 352 sehingga pelaku tidak ditahan, sedangkan pada pelaku selalu diancam akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP sehingga harus ditahan. Hasilnya tentu saja si pelaku akan mengeluarkan uang bagaimana caranya supaya sipelaku tidak ditahan, sedangkan tanggung jawab Penydidik kepada Korban tidak perlu susah-susah mengingat dari awal penyidik sudah mengelabui korban dengan penggunaan pasal 352 ayat (2) KUHP dimana Pelaku tidak bisa ditahan.

Bahwa jika kita melihat akibat dari pemukulan tersebut tenyata sikorban mengalami sakit nyeri dan tidak bisa bekerja dengan baik, maka secara otomatis unsur-unsur penganiayaan ringan tidak bisa lagi dipertahankan oleh Penyidik dalam perkara tersebut, melainkan masuk dalam peristiwa penganiayaan biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, sehingga sudah seharusnya pelaku penganiayaan tersebut ditahan.

Jalan terbaik atas perkara tersebut adalah Korban dapat meminta BAP tambahan yang mana hal tersebut dibenarkan menurut KUHAP. Dalam BAP tambahan Korban bisa kembali menerangkan bahwa selang beberapa hari ternyata luka yang dialami telah mengakibatkan sakit yang luar biasa sehingga Korban tidak bisa bekerja dan harus meliburkan dirinya 2 hari untuk beristirahat.

Jika Pihak penyidik menolak untuk BAP tambahan, maka jalan terbaik adalah mencabut berkas laporan dan memindahkannya ke tingkat yang lebih tinggi lagi dengan alasan penyidik ditempat laporan semula tidak professional. Dalam hal ini, jika pelaporan dilakukan di Polsek maka si pelapor bisa memindahkan laporannya ke Polres,dan kejenjang yang lebih tinggi yaitu Polda dan Mabes Polri, mengingat menurut KUHAP hal tersebut dibenarkan.




   B. PROSES HUKUM KASUS PIDANA PENGANIAYAAN

1.     PELAPORAN

Proses pertama bisa diawali dengan laporan atau pengaduan ke kepolisian.
Siapa yang bisa melapor ?
a. Korban (Terutama untuk delik aduan)
b. Saksi
c. Siapa saja yang mengetahui bahwa ada tindak kejahatan


2. PENYIDIKAN

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyidikan. Penyidikan
adalah: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya. Dalam penyidikan, diperlukan kerjasama dari anggota masyarakat yang
diminta sebagai saksi. Seringkali karena tidak terbiasa berhubungan
dengan aparat penegak hukum, warga yang diminta menjadi saksi
memerlukan pendampingan dari paralegal selama proses penyidikan
berlangsung.

3. PENUNTUTAN

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara
ke pengadilan negeri yang berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan
meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan
perkara.
Lalu Jaksa akan membaca dengan tekun dan teliti
untuk merumuskan dokumen tuntutan untuk di
limpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

4. PERSIDANGAN

Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur
dan tidak memihak. Hakim mengadili kasus di depan sidang pengadilan.
Dalam persidangan diperlukan pemantauan dari warga bersama paralegal
baik bila warga masyarakat menjadi korban maupun bila dituduh sebagai
tersangka.









5. EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN

Bila semua pihak setuju dengan putusan pengadilan, maka putusan akan
memiliki kekuatan hukum tetap, dan disusul dengan pelaksanaan
eksekusi.
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki
kekuatan hukum tetap. Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut
Umum.
Tapi bila salah satu pihak keberatan dengan putusan tingkat pertama,
maka bisa mengajukan banding.
Untuk meminta banding/kasasi, diperlukan dasar hukum dan alasan yang
kuat. Untuk itu sebaiknya minta nasihat dari pengacara bila ingin
mengajukan banding atau kasasi.
Semua putusan hakim wajib ditulis dan bisa diakses
oleh para pihak dan masyarakat umum

Upaya Hukum Setelah Keluar Putusan Pengadilan Negeri:

Banding
Banding ke Pengadilan Tinggi (di tingkat Propinsi): bila jaksa atau terdakwa atau
kedua-duanya keberatan dengan putusan majelis hakim di pengadilan negeri,
maka mereka bisa mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan
tinggi.
Kasasi
Kasasi: bila jaksa atau terdakwa atau kedua-duanya tetap keberatan dengan
putusan Pengadilan Tinggi, maka bisa dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung
(di tingkat Nasional)
PN/PT (PUTUSAN)
PT/MA
PUTUSAN

  C. YANG HARUS DIPERHATIKAN BILA KITA MENJADI TERSANGKA SEBUAH TINDAK    PIDANA BILA TERJADI PENANGKAPAN:

A. Pertama, periksa prosedur penangkapan, tanyakan apa kesalahan yang
     dituduhkan. Tanyakan surat perintah penangkapan, dan bacalah surat itu
     dengan teliti. Surat penangkapan dikeluarkan oleh kantor polisi atau jaksa
     untuk kasus pidana khusus.
B. Hubungi pengacara/lembaga bantuan hukum. Sekalipun kita memang
     melakukan apa yang dituduhkan, kita tetap berhak atas
bantuan/pendampingan hukum. (daftar LBH/pengacara masyarakat bisa dilihat di kantor LBH atau posko bantuan hukum terdekat).
C. Proses pemeriksaan: kita boleh menolak memberi kesaksian selama proses
     pemeriksaan bila belum didampingi oleh pengacara hukum.
     Surat Perintah Penangkapan, minimal isinya memuat:
     1. Identitas lengkap si tersangka
     2. Pelanggaran pasal/peraturan yang disangkakan
D. Lamanya masa penahanan untuk penyidikan dan persidangan
     Penyidikan/Kepolisian 20 hari dapat ditambah 40 hari
     Penuntut Umum/Jaksa 20 hari dapat ditambah 40 hari lagi
     Persidangan tingkat pertama 30 hari dapat ditambah 60 hari lagi
     Persidangan tingkat banding 30 hari dapat ditambah 60 hari lagi
     Persidangan tingkat kasasi 50 hari dapat ditambah 60 hari lagi
Hak tersangka:
Persidangan yang adil
Didampingi oleh penasehat hukum
Memperoleh berkas perkara dalam setiap tingkat pemeriksaan
Tidak mengalami kekerasan atau tekanan.
Bagaimana Bila Anda Mengalami Kekerasan Fisik Selama Proses Penyidikan
Segera Hubungi Keluarga Atau
Pengacara Untuk Minta Visum Dokter
Kalau Masa Penahanan Yang Benar Tidak Dipatuhi
Apa yang bisa dilakukan oleh korban atau keluarga dan teman korban?Yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan praperadilan... Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tersangka ditahan. Yang jadi tergugat adalah Polisi tempat ia ditahan
Asas Praduga Tidak Bersalah Selama Proses Pidana Berlangsung, Seseorang Dianggap Tidak Bersalah Sampai Pengadilan Dapat Membuktikan Sebaliknya
Definisi:

SAKSI:
Orang yang dianggap mengetahui terjadinya tindak pidana atau kasus perdata. Dia diminta oleh polisi untuk menceritakan apa yang dia ketahui tentang kasus tersebut.
TERSANGKA:
Orang yang diduga melakukan tindakk pidana namun sesuai asas praduga tak bersalah, sebelum ada keputusan pengadilan maka dia belum dianggap bersalah.
TERDAKWA:
Tersangka disebut terdakwa pada saat dia mulai disidangkan dipengadilan.
TERPIDANA:
Setelah ada putusan pengadilan maka terdakwa menjadi terpidana, terpidana adalah orang yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.

Apa Yang Perlu Dilakukan Jika Kita Adalah Korban Tindak Kejahatan ?
A. Melaporkan: bisa dilakukan oleh anda sendiri atau orang yang anda percayai (paralegal/pengacara/LBH/Kepala Desa dan lain-lain). Lapor kepada Kepolisian setempat. Untuk pidana korupsi, anda bisa laporkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
B. Memantau perkembangan kasus yang sudah anda laporkan. Bagaimana bila
     terjadi kemandegan dalam penanganan sebuah kasus ?
Datangi kantor aparat hukum untuk menanyakan perkembangan kasus dan catat keterangan yang diberikan. Beritahukan kepada paralegal, bila kita menganggap proses hukum berjalan tidak transparan.
C. Melakukan tindakan tekanan penyelesaian kasus; bekerja sama dengan LSM
advokasi, pengacara masyarakat atau rekan-rekan media massa untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan penyebarluasan hasil pemantauan tersebut ke media massa atau cara penyebaran informasi yang lain.




  D. RUMUSAN MASALAH

1.    Dalam beberapa perkara pidana penganiayaan memang tidak mudah untuk menentukan apakah sebuah penganiayaan masuk dalam kategori Penganiayaan Biasa dan Penganiaayaan Ringan.
2.    Terkadang penyidik sering kali bermain-main dan melakukan jual beli pasal dalam sebuah perkara pidana,

  E.  TUJUAN
1.    Agar kita dapat memahami sebuah proses hukum dalam kasus pidana penganiyayaan tersebut diatas.
2.    Untuk para penyidik agar tidak bermain main atau jual beli pasal dalam menangani sebuah perkara pidana (tidak memihak pada siapa pun).



BAB III
PENUTUP
  A. KESIMPULAN
Dari kasus pidana penganiayaan tersebut diatas maka disimpulkan sebagai berikut:
1.    Bahwa pandangan tersebut sangatlah konservatif, diskirminatif dan sangat jauh dari rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengingat konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik terlalu simplikatif dalam mengartikan sakit yang dapat mengahalangi seseorang untuk bekerja. Bagaimana jika si Korban adalan seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja / pengangguran, ketika dirinya teraniaya dan menimbulkan luka dijarinya sehingga akibat luka dijarinya dia tidak bisa memotong bawang atau cabai apakah sipelaku bisa dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan ditahan.
2.    Dalam beberapa perkara pidana penganiayaan memang tidak mudah untuk menentukan apakah sebuah penganiayaan masuk dalam kategori Penganiayaan Biasa dengan Penganiaayaan Ringan. Hal ini nampaknya perlu kita kaji lebih dalam, menginggat dalam beberapa perkara terkadang Penyidik (Kepolisian) tidak sejalan dengan apa yang diinginkan oleh korban. Khususnya berkaitan dengan ditahan atau tidaknya seorang pelaku Penganiayaan, mengingat jika si pelaku dikenakan pasal 351 (1) KUHP maka hal tersebut masuk dalam unsur penganiayaan biasa dimana pelaku harus ditahan, jika pelaku dikenakan pasal 352 (1) KUHP maka hal tersebut masuk dalam unsure penganiayaan ringan sehingga pelaku tidak bisa ditahan. (Lihat ketetuan pasal 21 Ayat (4) KUHAP).

  B. SARAN
Dari hasil pembahasan diatas dapat dilakukan beberapa cara untuk mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam penerapan pasal agar tidak merugikan pihak pihak yang terkait dalam masalah pidana tersebut yaitu:
1.    Penyidik harus lebih teliti dalam menyelidiki/mengintrogasi korban/tersangka dalam kasus pidana tersebut (penganiayaan) sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau di untungkan.
2.    Bagi pihak korban/tersangka harus jujur dalam memberikan keterangan agar tidak membingungkan para penyidik dalam memproses suatu kasus (pidana)

Demikian makalah ini di buat agar dapat di pelajari lebih lanjut, mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini.
Sekian dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

3 komentar: