Apakah bila seseorang yang diserang saat rumahnya terjadi pencurian,
dia boleh melawan si pelaku (dalam hal ini telah terjadi kontak fisik
antara pencuri dan korban) dan di saat itu pula si pelaku mati seketika?
Sedangkan pada hukum acara pidana terdapat asas praduga tak bersalah
yaitu asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan
menyatakan bersalah. Maksudnya di sini berarti kita tidak boleh main
hakim sendiri dan harus menangkap si penjahat tersebut dalam keadaan
masih baik-baik saja lalu diserahkan kepada polisi.
Berdasarkan
keadaan yang Saudara ceritakan, kami berasumsi bahwa si pemilik rumah
memergoki pencuri pada waktu yang bersangkutan sedang melakukan tindak
pidana. Kemudian, si pemilik rumah melakukan perlawanan dan terjadi
kontak fisik dengan pencuri yang mengakibatkan si pencuri mati.
Sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel Kenapa Orang yang membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi?
seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan
darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan
atau ancaman yang melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer)
untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau
harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman
serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini, orang yang melakukan
pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan
penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan
darurat bukan perbuatan melawan hukum.
Syarat-syarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66), yaitu:
Soesilo
memberi contoh “pembelaan darurat” (Pasal 49 ayat [1] KUHP) yaitu
seorang pencuri mengambil barang orang lain, kemudian si pencuri
menyerang orang yang punya barang itu dengan pisau belati. Di sini orang
itu boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri
itu, sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak. Selanjutnya,
serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam ketika itu juga.
Tapi, jika si pencuri dan barangnya itu telah tertangkap, maka orang
tidak boleh membela dengan memukuli pencuri itu, karena pada waktu itu
sudah tidak ada serangan sama sekali dari pihak pencuri, baik terhadap
barang maupun orangnya.
Kemudian, Soesilo juga memberikan contoh “pembelaan darurat yang melampaui batas” atau noodweer-exces (Pasal 49 ayat [2] KUHP) sebagai berikut:
Jadi,
berdasarkan uraian di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa KUHP
mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan seseorang untuk
mempertahankan diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak.
Pembelaan darurat dalam rangka mempertahankan diri tidak dapat dikatakan
melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim
sendiri. Jika si pemilik rumah yang menyebabkan si pencuri mati tersebut
dapat membuktikan di sidang pengadilan bahwa perbuatannya itu dilakukan
dalam rangka pembelaan darurat, maka dia tidak dapat dihukum. Untuk
itu, hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari
segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
1. Perbuatan
yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan
(membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada
jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara
pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan
yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai
orang lain.
2. Pembelaan
atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap
kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan,
kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga
Misalnya seorang agen polisi yang melihat istrinya diperkosa oleh orang, lalu mencabut pistolnya yang dibawa dan ditembakkan beberapa kali pada orang itu, boleh dikatakan ia melampaui batas-batas pembelaan darurat, karena biasanya dengan tidak perlu menembak beberapa kali, orang itu telah menghentikan perbuatannya dan melarikan diri. Apabila dapat dinyatakan pada hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu disebabkan karena marah yang amat sangat, maka agen polisi itu tidak dapat dihukum atas perbuatannya tersebut.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
Vee-ee-ee-ee - YouTube - Videoodl.cc
BalasHapusVee-ee-ee is an exciting app that will bring new youtube mp4 with the opportunity to bet with virtual reality in virtual reality.